Warga Malang Diamankan Polsek Ajung atas Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

    Warga Malang Diamankan Polsek Ajung atas Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

    Jember – Seorang warga Kota Malang bernama Rahmad Junaidi diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ajung, Polres Jember, atas dugaan penggelapan mobil sewaan. Kasus ini bermula dari perjanjian sewa mobil antara Rahmad Junaidi dan Ainur Rohmin, warga Dusun Kresek, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Jum'at (27/9/2024)

    Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah Ainur Rohmin, keduanya sepakat membuat surat perjanjian sewa untuk satu unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi P-1787-MF atas nama Ainur Rohim. Dalam kesepakatan tersebut, Rahmad Junaidi menyewa mobil tersebut selama tiga bulan, mulai dari 15 Maret 2024 hingga 15 Juni 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp 4.500.000, -.

    Kapolsek Ajung, IPTU Edy Santoso, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. "Pada bulan Juli 2024, setelah masa sewa berakhir, terlapor Rahmad Junaidi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya sewa yang telah jatuh tempo, " ujar IPTU Edy. 

    Menurut keterangannya, Rahmad sempat memberikan alasan bahwa pembayaran terlambat karena uang dari perusahaannya belum cair. Namun hingga bulan September 2024, pembayaran sewa mobil belum juga dilakukan.

    Pelapor, Ainur Rohman, yang mulai merasa curiga, mencoba menghubungi Rahmad Junaidi, namun tidak mendapatkan respons. Ainur bahkan mendatangi rumah Rahmad yang berada di Mangli Residence, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Mangli, Kabupaten Jember, namun mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong. Mobil yang disewakan juga tidak berada di lokasi tersebut.

    Setelah berusaha mencari tahu keberadaan mobil dan terlapor, Ainur memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Ajung. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ajung langsung melakukan penyelidikan intensif. 

    Berkat kerja keras tim penyidik, pada hari Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Rahmad Junaidi berhasil diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Calya di wilayah hukum Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan.

    Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ajung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mobil yang menjadi objek penggelapan juga diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolsek Ajung, IPTU Edy Santoso, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan perjanjian sewa-menyewa dibuat dengan jelas dan sah secara hukum, serta memonitor pembayaran tepat waktu. Selain itu, kami akan terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan secara ekonomi seperti ini, " tegasnya.

    Saat ini, Rahmad Junaidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 Jo 372 dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polsek Ajung. (AR) 

    #polresjember #apolresjember kriminal jember polsek ajung
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-Polri Antisipasi Kerawanan...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Pimpin Sertijab, Letkol Inf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    81 KPM Terima BLT, Babinsa Pontang Koramil 0824/24 Ambulu Lakukan Kawal Pendistribusiannya
    Babinsa Sumberjeruk Koramil 0824/03 Kalisat Pendampingan Posbindu, Dukung Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami